Bandung — Layar gawai yang kian akrab di tangan anak-anak Indonesia menyimpan paradoks besar: di satu sisi menjanjikan akses pengetahuan, di sisi lain menghadirkan ancaman sunyi terhadap hak dasar anak. Persoalan ini mencuat dalam kegiatan reses Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, di SDN 133 Kota Bandung—sebuah potret kecil dari problem nasional yang membesar tanpa kendali.
Dalam dialog dengan guru, orang tua, dan siswa, Habib menyoroti ketergantungan anak pada gawai yang melampaui fungsi edukatifnya. Minimnya pendampingan dan rendahnya literasi digital membuat ruang digital berubah menjadi wilayah abu-abu: tak sepenuhnya aman, namun dibiarkan terbuka bagi anak-anak. Dampaknya bukan sekadar akademik, melainkan menyentuh aspek paling mendasar dari tumbuh kembang—kesehatan mental, kemampuan bersosialisasi, hingga pembentukan karakter.

“Gawai bukan musuh,” ujar Habib. “Tetapi ketika negara, sekolah, dan keluarga sama-sama lengah, anak-anak kehilangan haknya untuk tumbuh sehat secara fisik dan mental.” Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan gawai bukan isu moral individual, melainkan kegagalan struktural dalam menghadirkan perlindungan yang memadai di ruang digital.
Habib menilai, lemahnya regulasi serta pendekatan kebijakan yang reaktif membuat anak berada pada posisi paling rentan. Negara, menurutnya, terlalu sibuk mengejar transformasi digital, namun abai menyiapkan pagar etika dan sistem perlindungan. Padahal, hak anak atas pendidikan yang aman dan bermartabat tidak berhenti di ruang kelas fisik, melainkan juga mencakup ruang virtual tempat mereka menghabiskan sebagian besar waktunya.
“Kita tidak boleh membiarkan anak menjadi korban dari teknologi yang seharusnya membantu proses belajar,” kata Habib. Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap kebijakan literasi digital yang masih bersifat seremonial—ada di dokumen, namun minim implementasi di sekolah dasar.
Para guru SDN 133 Kota Bandung mengamini kegelisahan tersebut. Pasca-pandemi, anak-anak semakin lekat dengan layar, sementara kemampuan menyaring informasi nyaris tidak terbentuk. Sekolah kerap dituntut adaptif, tetapi tidak dibekali panduan, pelatihan, maupun dukungan kebijakan yang memadai.
Bagi Habib, reses ini bukan sekadar agenda serap aspirasi, melainkan alarm kebijakan. Ia mendorong penguatan literasi digital sejak usia dini dengan melibatkan guru dan orang tua secara aktif, sekaligus menanamkan etika digital dalam kurikulum. Anak, kata dia, tidak cukup diajari cara menggunakan teknologi, tetapi juga diajak memahami batas, tanggung jawab, dan dampaknya.
Di era ketika gawai menjadi perpanjangan tangan manusia, perlindungan anak tak lagi cukup dijaga oleh dinding sekolah dan rumah. Negara dituntut hadir hingga ke balik layar. Sebab, masa depan pendidikan Indonesia bukan semata ditentukan oleh seberapa canggih teknologinya, melainkan oleh keberanian politik untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang bekerja secara diam-diam, namun merusak secara sistemik.









