Menu

Mode Gelap
Komisi I DPRD KBB Tinjau Lokasi Bencana di Desa Kertawangi, Sandi Supyandi: “Negara Tidak Boleh Absen di Tengah Derita Warga” EMPIRISME: KETIKA AKAL TURUN KE TANAH Doa Solidaritas dan Rakerancab GP Ansor Cipeundeuy Teguhkan Kepedulian Kemanusiaan dan Konsolidasi Organisasi Ketika Dunia Mengutuk, Langit Mencatat Ketika Akal Menggugat Takhta Langit: Rasionalisme dan Awal Modernitas Cahaya yang Tak Pernah Padam: Haul Pendiri dan Masyayikh Al-Masthuriyah 2026

Opini

Memutus Senar Manipulasi: Membedah Child Grooming dalam “Broken Strings”

badge-check


					Memutus Senar Manipulasi: Membedah Child Grooming dalam “Broken Strings” Perbesar

Kehadiran e-book Broken Strings karya Aurelie Moeremans bukan sekadar rilis karya literatur biasa; ia adalah sebuah ledakan kesadaran. Melalui memoar yang dirilis gratis tersebut, Aurelie membuka luka lama yang selama ini tersembunyi di balik gemerlap industri hiburan. Di usia yang baru menginjak 15 tahun, ia terjebak dalam pusaran manipulasi yang kita kenal sebagai child grooming.
Buku ini menjadi pengingat pahit bahwa predator tidak selalu datang dengan wajah menyeramkan, melainkan seringkali hadir sebagai sosok “pahlawan” atau pemberi kesempatan.

Bukan Cinta, Tapi Predasi Terstruktur
Banyak orang awam masih terjebak dalam narasi menyesatkan: “Mengapa korban mau saja?” atau “Bukankah itu suka sama suka?”. Di sinilah ilmu psikologi memberikan jawaban tegas. Dr. Stephen Hindmarch dalam teorinya The Six Stages of Grooming menjelaskan bahwa pelaku tidak langsung menyerang. Mereka melewati tahap targeting, membangun kepercayaan, hingga pemenuhan kebutuhan.
Dalam kasus Aurelie, pelaku menggunakan relasi kuasa dan janji karier untuk menciptakan ketergantungan. Jennifer Freyd, profesor psikologi dari University of Oregon, menyebut fenomena ini sebagai Betrayal Trauma. Korban mengalami dilema kognitif karena orang yang seharusnya membimbing mereka justru menjadi pihak yang mengeksploitasi. Maka, istilah “suka sama suka” adalah sebuah kemustahilan hukum dan psikologis jika salah satu pihaknya adalah anak di bawah umur yang belum memiliki kematangan consent (persetujuan).


Perspektif Islam: Menjaga Amanah dan Kehormatan
Jika kita menilik dari sudut pandang Maqashid Syariah, child grooming adalah kejahatan multidimensi. Syariat Islam diturunkan untuk menjaga lima hal pokok (Ad-Dharuriyyat al-Khams), dan grooming merusak hampir seluruh pilar tersebut, terutama Hifzhun Nafs (menjaga jiwa) dan Hifzhun Nasl (menjaga kehormatan).
Islam memandang anak-anak sebagai amanah suci yang harus dijaga fisik maupun mentalnya. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Dalam Tafsir Al-Misbah, Prof. M. Quraish Shihab menekankan bahwa amanat mencakup tanggung jawab moral terhadap mereka yang lemah. Mengkhianati amanat berarti merusak tatanan sosial. Grooming adalah pengkhianatan nyata karena pelaku memanfaatkan kepolosan anak demi pemuasan ego, dilakukan dengan kesadaran penuh (wa antum ta’lamun).
Lebih jauh, grooming adalah perwujudan sistematis dari larangan “mendekati” zina:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً
” Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra: 32)
Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata “wala taqrabu” (jangan mendekati) melarang segala pintu pembuka kemaksiatan. Grooming melalui isolasi dan normalisasi perilaku salah adalah “jalan yang buruk” (saa’a sabiila) yang merusak akal sehat dan jiwa korbannya.
Rasulullah SAW juga melarang keras segala bentuk tindakan kasar terhadap anak-anak, terutama anak perempuan yang memiliki pembawaan lembut dan peka perasaannya. Beliau bersabda:
“Hadist dari Qutaibah, dari Lahiah, dari Abi `Usysyanah, dari `Uqbah bin `Amir bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian memperlakukan anak-anak perempuan kalian dengan kasar, karena sesungguhnya mereka adalah manusia yang berpembawaan lembut lagi peka perasaannya.” (HR. Ahmad)
Penekanan ini menunjukkan bahwa membiarkan anak dalam lingkungan yang membahayakan perkembangan mentalnya termasuk manipulasi psikologis dalam grooming adalah tindakan yang sangat dicela dalam Islam. Tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikis, memberikan dampak negatif yang mendalam dan menjauhkan kita dari prinsip kasih sayang (yarham) yang diajarkan Nabi SAW.


Penutup
Kekerasan pada anak mungkin tampak sebagai problem personal jika hanya menimpa segelintir orang. Namun, jika perilaku seperti grooming ini berlangsung lama dan meluas, ia berubah menjadi masalah sosial yang menyangkut nilai dan pola interaksi masyarakat.
Kisah Aurelie melalui Broken Strings adalah alarm keras bahwa pemecahannya memerlukan tindakan kolektif. Kita diajak untuk menjadi ruang aman bagi para penyintas. Memutus rantai grooming bukan hanya tugas korban untuk bersuara, melainkan tugas kita semua untuk mendengarkan, memercayai, dan melindungi setiap amanah yang ada di tangan kita.

Sumber:
1. Aurelie Moeremans, Broken Strings, (Jakarta: Rilis Mandiri, 2024/2025).
2. Stephen Hindmarch, The Six Stages of Grooming, dalam panduan perlindungan anak NSPCC.
3. Jennifer J. Freyd, Betrayal Trauma: The Logic of Forgetting Childhood Abuse, (Cambridge: Harvard University Press, 1996).
4. American Psychological Association (APA), Dictionary of Psychology: Child Grooming, diakses Januari 2026.
5. Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, (London: IIIT, 2008), hal. 18-25.
6. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 5 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hal. 488.
7. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 7 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hal. 467.
8. Muslim bin Hajjaj al-Naisabury, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihya’alTurâts al-Arabi, 1972), Juz II, 119, no. 34723.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi I DPRD KBB Tinjau Lokasi Bencana di Desa Kertawangi, Sandi Supyandi: “Negara Tidak Boleh Absen di Tengah Derita Warga”

30 Januari 2026 - 16:03 WIB

EMPIRISME: KETIKA AKAL TURUN KE TANAH

28 Januari 2026 - 18:35 WIB

Doa Solidaritas dan Rakerancab GP Ansor Cipeundeuy Teguhkan Kepedulian Kemanusiaan dan Konsolidasi Organisasi

25 Januari 2026 - 15:34 WIB

Ketika Dunia Mengutuk, Langit Mencatat

25 Januari 2026 - 08:45 WIB

Ketika Akal Menggugat Takhta Langit: Rasionalisme dan Awal Modernitas

22 Januari 2026 - 08:41 WIB

Trending di Artikel