Bandung Barat 30 Januari 2026— Retakan tanah di Desa Kertawangi, Kabupaten Bandung Barat, bukan hanya soal geologi. Ia membuka kembali pertanyaan lama tentang kesiapan negara membaca risiko, mengelola ruang, dan merespons bencana secara sistemik. Ketika Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat meninjau langsung lokasi terdampak, pesan yang dibawa Ketua Komisi I, Sandi Supyandi, terdengar tegas: “Negara tidak boleh absen di tengah derita warganya.”
Kunjungan itu memang bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Namun dalam konteks bencana, pengawasan bukan sekadar protokol kelembagaan—ia adalah instrumen koreksi. Sejumlah rumah rusak, akses jalan tergerus, dan rasa aman warga terkoyak. Pertanyaannya bukan lagi apakah bantuan datang, melainkan apakah tata kelola risiko selama ini bekerja.

Secara geografis, Kertawangi berada di kawasan dengan kerentanan pergerakan tanah. Fakta ini bukan temuan baru. Peta risiko bencana telah lama tersedia di meja perencana. Namun peta kerap berhenti sebagai dokumen, bukan panduan disiplin tata ruang. Di banyak daerah, izin pemanfaatan lahan berjalan lebih cepat daripada mitigasi. Bencana lalu datang seperti tamu tak diundang—padahal undangannya telah lama dikirim dalam bentuk data kerawanan.

Sandi Supyandi menekankan pentingnya respons cepat, terukur, dan terkoordinasi. Ia juga mendorong pendataan akurat korban, penyaluran bantuan darurat, serta mitigasi lanjutan untuk mencegah risiko susulan. Pernyataan ini relevan, tetapi tantangannya terletak pada eksekusi. Dalam praktik penanggulangan bencana, problem klasik sering berulang: tumpang tindih kewenangan, lambannya distribusi logistik, hingga absennya sistem peringatan dini yang benar-benar operasional di tingkat desa.


Di titik ini, fungsi pengawasan DPRD menjadi krusial. Pengawasan yang efektif semestinya tidak berhenti pada kunjungan lapangan dan pernyataan moral. Ia perlu menjelma menjadi tekanan politik yang konkret: memastikan alokasi anggaran mitigasi tidak tereduksi, menagih evaluasi tata ruang, dan mengawal rehabilitasi berbasis risiko. Tanpa itu, siklusnya akan berulang—darurat, bantuan, reda, lupa.
Ada dimensi lain yang kerap terabaikan: pembangunan yang terlalu berorientasi fisik. Ekspansi infrastruktur acap dipandang sebagai indikator kemajuan, sementara aspek keselamatan lingkungan dianggap variabel sekunder. Padahal dalam manajemen risiko modern, keselamatan adalah fondasi, bukan pelengkap. Tanah boleh bergerak oleh hukum alam, tetapi kerentanan sosial sering kali hasil keputusan manusia.

Di titik ini, fungsi pengawasan DPRD menjadi krusial. Pengawasan yang efektif semestinya tidak berhenti pada kunjungan lapangan dan pernyataan moral. Ia perlu menjelma menjadi tekanan politik yang konkret: memastikan alokasi anggaran mitigasi tidak tereduksi, menagih evaluasi tata ruang, dan mengawal rehabilitasi berbasis risiko. Tanpa itu, siklusnya akan berulang—darurat, bantuan, reda, lupa.
Ada dimensi lain yang kerap terabaikan: pembangunan yang terlalu berorientasi fisik. Ekspansi infrastruktur acap dipandang sebagai indikator kemajuan, sementara aspek keselamatan lingkungan dianggap variabel sekunder. Padahal dalam manajemen risiko modern, keselamatan adalah fondasi, bukan pelengkap. Tanah boleh bergerak oleh hukum alam, tetapi kerentanan sosial sering kali hasil keputusan manusia.












