Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu lahir sebagai jalan tengah atas problem panjang tenaga honorer. Namun solusi administratif tidak selalu serta-merta menyelesaikan rasa keadilan di tingkat akar rumput. Ia dimaksudkan sebagai solusi transisional: menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus menata ulang struktur kepegawaian negara. Namun sebagaimana banyak kebijakan publik lainnya, ujian sesungguhnya bukan pada rumusan regulasi, melainkan pada implementasi dan persepsi keadilannya.

Di kawasan Bandung Raya, perbandingan honor PPPK paruh waktu antara Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung memunculkan diskursus publik yang tidak ringan. Secara administratif, masing-masing daerah memiliki kapasitas fiskal dan prioritas anggaran yang berbeda. Otonomi daerah memberi ruang diferensiasi itu.
Namun secara sosiologis, wilayah-wilayah tersebut hidup dalam satu ekosistem metropolitan yang saling terhubung. Mobilitas tenaga kerja lintas batas kabupaten/kota bukan hal asing. Ketika profesi, status kepegawaian, dan tanggung jawab relatif serupa, sementara nominal honor berbeda cukup mencolok, yang muncul bukan sekadar perbandingan angka, melainkan rasa ketimpangan.
Rencana aksi sebagian guru PPPK paruh waktu bersama elemen masyarakat pada akhir Februari dapat dibaca sebagai ekspresi kegelisahan tersebut. Di sisi lain, pemerintah daerah juga melakukan pembinaan dan komunikasi untuk menjaga kondusivitas. Kedua respons ini menunjukkan satu hal: persoalan ini menyentuh dimensi yang lebih dalam dari sekadar teknis anggaran.
Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan publik seyogianya diarahkan untuk menjaga kemaslahatan manusia secara menyeluruh. Salah satu tujuan pokoknya adalah hifz al-mal—perlindungan terhadap harta dan keberlangsungan ekonomi yang layak. Dalam konteks tenaga pendidik, dimensi ini bukan sekadar soal pendapatan, tetapi menyangkut martabat, stabilitas keluarga, dan ketenangan bekerja.
Islam tidak menuntut keseragaman absolut. Perbedaan adalah bagian dari realitas sosial. Namun perbedaan yang menimbulkan keresahan kolektif perlu dievaluasi agar tidak menggerus prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah). Keadilan dalam kebijakan publik bukan berarti semua harus sama, melainkan memastikan bahwa mereka yang berada dalam posisi rentan tidak menanggung beban yang tidak proporsional.
Kebijakan pengupahan PPPK berada dalam wilayah kebijakan fiskal daerah. Keterbatasan anggaran tentu menjadi pertimbangan nyata. Tetapi transparansi arah kebijakan dan kejelasan roadmap penyesuaian dapat meredam kegelisahan. Guru pada umumnya tidak menuntut keistimewaan; mereka mengharapkan kepastian dan proporsionalitas.
Dalam dinamika pemerintahan daerah, setiap kepala daerah memiliki strategi dan prioritas yang berbeda. Setiap periode kepemimpinan, terlebih ketika stabilitas politik relatif terjaga, dapat menjadi momentum untuk meninggalkan warisan kebijakan yang lebih berorientasi pada keadilan sosial jangka panjang. Stabilitas politik tidak cukup dijaga melalui ketertiban administratif, melainkan melalui rasa keadilan yang dirasakan warganya.
Bandung Raya memiliki modal sosial yang kuat: tradisi musyawarah dan dialog. Karena itu, polemik PPPK paruh waktu semestinya tidak berhenti pada perbandingan nominal atau mobilisasi massa, melainkan berkembang menjadi dialog fiskal yang jujur dan konstruktif antara pemerintah daerah, perwakilan guru, dan masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan publik selalu berada dalam ruang tarik-menarik antara idealitas dan realitas anggaran. Namun dalam kerangka maqashid syariah, orientasi akhirnya tetap satu: menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas dan meminimalkan dampak ketidakadilan.
PPPK paruh waktu bukan sekadar nomenklatur birokrasi. Di dalamnya ada guru, kepala keluarga, dan warga yang menggantungkan harapan pada negara. Menyempurnakan kebijakan bukan berarti melemahkan pemerintah, melainkan memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik.
Keadilan sosial tidak berhenti di batas administratif kabupaten atau kota. Ia hidup dalam persepsi masyarakat. Dan persepsi tentang keadilan itulah yang, pada akhirnya, menentukan kokohnya kepercayaan terhadap pemerintahan lokal.
Fazar Rifqi As Sidik
Dosen dan peneliti bidang manajemen pendidikan; mahasiswa doktoral Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, penerima Beasiswa LPDP–BIB Kementerian Agama Tahun 2025










