Bayu menegaskan bahwa regulasi pengelolaan lingkungan lokal bisa dibangun berdasarkan Undang‑Undang KSDAE Nomor 32 Tahun 2024. Ia juga mengaitkannya dengan rencana pembentukan Raperda berbasis kearifan lokal tentang perlindungan sumber daya mata air dan sistem konservasi berbasis budaya lokal seperti konsep Patanjala.
Menurut Bayu, kembali pada pengetahuan tradisional dan memperkuat regulasi daerah adalah langkah strategis untuk menjaga lingkungan hidup antargenerasi:

“Kawasan enklave di Blok Cangkuang seharusnya dijadikan kawasan lindung atau konservasi … meski berada di luar taman nasional” ungkap Bayu
Aspirasi dan Kekhawatiran Warga
Tokoh masyarakat setempat, Rohadi (75), mencatat:
“Dari sekitar 70 hektare hutan, hampir separuhnya kini sudah habis. Lebih dari 15 ribu batang pohon ditebang.” ungkap Rohadi
Warga khawatir bahwa pencabutan akar-akar pohon hijau menyebabkan hilangnya daya serap tanah, meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang. peristiwa di Pondokaso pada Oktober 2022 menjadi pengalaman pahit akibat luapan Sungai Cibojong yang membawa lumpur dan kayu ke pemukiman warga.
Agenda Legislasi Berbasis Local Wisdom
DPRD Sukabumi tengah merancang beberapa Raperda inisiatif, termasuk:









