Menu

Mode Gelap
Ketika Akal Menolak Berlutut: Pencerahan, Moral Otonom, dan Martabat Manusia Ketika Negara “Tak Tahu”: Polemik Guru Swasta dan Ujian Konsistensi Kemenag PAC Fatayat NU Cikalongwetan Gelar Seminar Fiqih Perempuan, Ketua PP GP Ansor H. Affan Rozi Tekankan Disiplin Organisasi dan Gerak Kolektif Kader PC GP Ansor Kabupaten Sukabumi Resmi Launching Media Nuqtoh PC GP Ansor Sukabumi Lakukan Penanaman Simbolis 12.000 Pohon, Teguhkan Khidmah untuk Kelestarian Alam

Artikel

Ketika Negara “Tak Tahu”: Polemik Guru Swasta dan Ujian Konsistensi Kemenag

badge-check


					Ketika Negara “Tak Tahu”: Polemik Guru Swasta dan Ujian Konsistensi Kemenag Perbesar

Bandung — Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI memantik gelombang protes. Ucapannya yang menyatakan ketidaktahuan negara terhadap pengangkatan guru oleh madrasah atau sekolah swasta—yang kemudian meminta negara membayarnya—ditafsirkan sebagian kalangan sebagai sinyal jarak antara negara dan realitas pendidikan swasta.

Senin, 9 Februari 2026, Gerakan Mahasiswa Jabar Menggugat (GMJM) menggelar demonstrasi di depan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat. Mereka menilai narasi tersebut mencerminkan ketidakberpihakan terhadap guru-guru swasta yang selama ini menopang sistem pendidikan nasional tanpa jaminan kesejahteraan setara.

“Pernyataan itu menandakan ketiadaan peran negara terhadap pengelolaan guru. Padahal guru punya peran besar terhadap pengetahuan dan moral bangsa. Maka tak perlu dibeda-bedakan antara guru negeri maupun swasta,” ujar Akmal Yuzmar, Koordinator GMJM.

Aksi tersebut tidak berujung ricuh. Perwakilan bagian umum Kanwil Kemenag Jabar menerima massa aksi dan menyatakan siap meneruskan aspirasi ke Kemenag RI. Namun substansi persoalan jauh melampaui seremoni penerimaan tuntutan.


Antara Regulasi dan Realitas

Secara normatif, guru swasta memang direkrut oleh yayasan atau lembaga pendidikan non-negeri. Negara hadir melalui skema sertifikasi, tunjangan profesi, hingga bantuan operasional sekolah/madrasah. Dalam kerangka hukum administrasi, tanggung jawab pengangkatan awal berada pada badan hukum penyelenggara pendidikan.

Namun realitas sosialnya lebih kompleks. Banyak madrasah dan sekolah swasta berdiri di wilayah yang minim akses pendidikan negeri. Guru-guru swasta kerap menjadi garda terdepan pelayanan pendidikan, terutama di daerah dengan keterbatasan fiskal dan infrastruktur. Ketika negara menyatakan “tidak tahu” atas proses pengangkatan mereka, publik membaca itu sebagai disonansi antara regulasi dan tanggung jawab moral.

Di sinilah polemik bermula. Apakah negara hanya berperan sebagai regulator, atau juga sebagai penjamin ekosistem pendidikan secara menyeluruh? Konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tafsir progresif atas norma ini sulit memisahkan kualitas pendidikan dari kesejahteraan pendidiknya—terlepas dari status kepegawaiannya.

Gugatan dan Dimensi Tata Kelola

GMJM menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak pencopotan Sekjen Kemenag RI atas pernyataan yang dinilai teledor. Kedua, pembenahan tata kelola administrasi pembentukan yayasan di lingkungan Kemenag, khususnya Jawa Barat. Ketiga, perbaikan skema pelayanan publik yang lebih cermat dan terstruktur. Keempat, penyelesaian kasus-kasus intoleransi beragama di Jawa Barat.

Tuntutan ini menunjukkan bahwa isu guru swasta hanyalah pintu masuk dari problem tata kelola yang lebih luas. Di ranah pendidikan keagamaan, relasi antara negara dan yayasan seringkali berada di wilayah abu-abu: otonomi penyelenggara di satu sisi, ekspektasi pembiayaan negara di sisi lain. Tanpa sistem pendataan dan perencanaan kebutuhan guru yang presisi, friksi seperti ini akan terus berulang.

Desakan pencopotan pejabat publik memang politis, tetapi ia mencerminkan krisis kepercayaan. Di era keterbukaan, satu kalimat pejabat bisa menjadi indikator arah kebijakan. Jika komunikasi publik tak dikelola dengan sensitivitas sosial, dampaknya bukan sekadar polemik—melainkan delegitimasi.


Ujian Konsistensi Negara

Pendidikan swasta bukan entitas pinggiran. Data nasional menunjukkan proporsi signifikan siswa Indonesia belajar di lembaga non-negeri, termasuk madrasah. Artinya, negara secara de facto bergantung pada kontribusi sektor swasta untuk memenuhi mandat konstitusionalnya.

Karena itu, perdebatan ini semestinya tidak berhenti pada siapa merekrut siapa. Isu mendasarnya adalah desain kebijakan: apakah negara memiliki peta kebutuhan guru yang terintegrasi? Apakah mekanisme pembiayaan dan pengawasan yayasan berjalan transparan? Dan yang lebih mendasar, apakah kesejahteraan guru ditempatkan sebagai investasi jangka panjang, bukan beban anggaran?

Aksi GMJM di Bandung mungkin hanya satu episode lokal. Namun ia mencerminkan kegelisahan yang lebih luas: kekhawatiran bahwa negara perlahan menjauh dari sektor yang paling menentukan masa depan—pendidikan.

Jika polemik ini tidak dijawab dengan kebijakan yang komprehensif, bukan tidak mungkin ia berkembang menjadi preseden nasional. Sebab dalam soal guru, publik tidak sekadar bicara soal administrasi. Mereka bicara tentang fondasi moral dan intelektual bangsa.

Dan ketika fondasi itu goyah, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi kementerian—melainkan arah masa depan Indonesia sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Akal Menolak Berlutut: Pencerahan, Moral Otonom, dan Martabat Manusia

10 Februari 2026 - 11:40 WIB

PAC Fatayat NU Cikalongwetan Gelar Seminar Fiqih Perempuan,

8 Februari 2026 - 06:43 WIB

Ketua PP GP Ansor H. Affan Rozi Tekankan Disiplin Organisasi dan Gerak Kolektif Kader

7 Februari 2026 - 13:38 WIB

PC GP Ansor Kabupaten Sukabumi Resmi Launching Media Nuqtoh

7 Februari 2026 - 13:32 WIB

PC GP Ansor Sukabumi Lakukan Penanaman Simbolis 12.000 Pohon, Teguhkan Khidmah untuk Kelestarian Alam

7 Februari 2026 - 13:27 WIB

Trending di Artikel