Bandung — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan dalam sebuah forum diskusi kebijakan publik bertajuk “Menakar Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Efektivitas, Keadilan, dan Anggaran Negara.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi serta memperkaya perspektif kebijakan terkait penataan aparatur negara.
” Ketika Piring Lebih Diutamakan dari Pikiran “
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan mengemuka mengenai arah kebijakan penataan tenaga honorer yang selama ini menjadi salah satu persoalan laten dalam tata kelola aparatur pemerintahan di Indonesia.
Menguji Keadilan PPPK Paruh Waktu di Bandung Raya

Skema PPPK paruh waktu dinilai sebagai jalan tengah pemerintah dalam menghadapi dilema antara kebutuhan pelayanan publik dan keterbatasan formasi serta kemampuan fiskal negara. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap mampu mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja bagi tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun menopang layanan publik. Namun di sisi lain, status kerja yang tidak sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu memunculkan pertanyaan baru mengenai kepastian karier dan keadilan kesejahteraan bagi para aparatur.
Dalam kesempatan tersebut, Habib Syarief Muhammad menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga honorer harus ditempatkan dalam kerangka besar reformasi birokrasi yang berpihak pada keadilan sosial sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Menurutnya, skema PPPK paruh waktu tidak boleh berhenti sekadar menjadi solusi administratif jangka pendek. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini memiliki arah yang jelas, termasuk kemungkinan penguatan status dan kesejahteraan aparatur di masa depan.
Selain persoalan status dan kesejahteraan, diskursus juga mengarah pada kemampuan fiskal negara. Penataan tenaga honorer dalam skema ASN memerlukan perencanaan anggaran yang matang, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tanpa desain kebijakan yang jelas dan berkelanjutan, skema PPPK paruh waktu dikhawatirkan hanya akan memindahkan persoalan lama ke dalam bentuk yang baru.
Melalui forum ini, diharapkan lahir berbagai masukan strategis bagi perbaikan kebijakan penataan tenaga honorer. Para peserta diskusi menilai, masa depan manajemen aparatur negara harus dibangun di atas keseimbangan antara efektivitas birokrasi, keadilan bagi tenaga kerja, serta keberlanjutan keuangan negara.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang semakin kompleks, diskusi ini menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan bagi para aparatur yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.










