Nuqtoh.or.id, Bandung- Anggota DPR RI Komisi X (Habib Syarief Muhammad) menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Satuan Komunitas Pramuka Pandu Maarif Jawa Barat yang diselenggarakan di Balai Diklat Keagamaan Bandung. Dalam acara tersebut, ia menjadi narasumber pada diskusi bertema “Pendidikan di Jawa Barat, antara Harapan dan Kenyataan”.
Mengawali paparannya, ia menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Menurutnya, ada empat persoalan utama yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

- Pendanaan Pendidikan
Ia mengingatkan kembali bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah menetapkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD. APBN 2025 mengalokasikan Rp724,3 triliun atau 20 persen dari belanja negara untuk pendidikan. Namun, kurang dari 22 persen dari jumlah tersebut dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Kementerian Agama. Bahkan, anggaran untuk Kemendikdasmen berada di bawah 5 persen.
Ia menambahkan bahwa jika dilihat dari rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), alokasi anggaran pendidikan Indonesia masih berada di bawah 4 persen, sedangkan rekomendasi internasional adalah lebih dari 4 persen. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa meskipun secara nominal anggaran meningkat, proporsi terhadap PDB belum optimal.
- Tata Kelola Pendidikan
Persoalan kedua yang disorot adalah ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan, yang disebabkan oleh disharmoni kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menegaskan pentingnya prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana aturan yang lebih tinggi harus mengesampingkan aturan yang lebih rendah.
Ia mendorong agar RUU Sisdiknas yang sedang dibahas dapat memberikan batasan yang tegas terkait kewenangan pusat dan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang dapat membingungkan masyarakat maupun pemangku kepentingan pendidikan.
- Dikotomi Negeri dan Swasta
Ia menyoroti perlakuan yang dinilai belum adil terhadap lembaga pendidikan swasta. Berdasarkan Putusan MK No.58/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK No.3/PUU-XXII/2024, negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Ia menilai kebijakan pendidikan selama ini lebih memprioritaskan sekolah negeri, sementara sekolah swasta kerap baru dilibatkan dalam dialog setelah kebijakan ditetapkan atau muncul masalah. Ia mendorong adanya dialog sejak awal perumusan kebijakan agar kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan memperhatikan peran pendidikan swasta.
- Lembaga Pesantren
Terkait dengan wacana memasukkan UU Pesantren ke dalam RUU Sisdiknas, ia menegaskan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah memiliki kekhususan dan tidak perlu dikodifikasi. Pesantren, menurutnya, merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dengan ciri khas, kemandirian, dan sistem penjaminan mutu tersendiri.
Ia juga mengungkapkan bahwa pendidikan keagamaan mencakup lebih dari 23 persen peserta didik nasional, namun hanya menerima alokasi anggaran sekitar 11–12 persen dari total anggaran pendidikan. Bahkan, di beberapa daerah, madrasah swasta tidak memperoleh dukungan APBD karena dianggap sebagai lembaga vertikal Kementerian Agama, sementara pesantren belum sepenuhnya mendapat afirmasi fiskal yang memadai.
Menutup paparannya, ia menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dan daerah membangun dialog yang konstruktif dan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk sekolah swasta dan pesantren, sejak tahap awal penyusunan kebijakan.
_____









