
Photo Istimewa Fardan Abdul Basith
Oleh: Fardan Abdul Basith, M.Pd
“Respons DPR terhadap demonstrasi Agustus 2025 memperlihatkan celah institusional yang telah lama diperingatkan: respons yang lebih reaktif daripada proaktif; pengutamaan keamanan ketimbang dialog sosial; dan kelambanan legislasi yang menyelesaikan akar ekonomi-sosial. DPR perlu menunjukkan akuntabilitas nyata bukan sekadar retorika melalui panja independen, audit anggaran penanganan unjuk rasa, dan agenda legislatif yang menempatkan perlindungan hak sipil dan reformasi struktural sebagai prioritas.”

…………………….. (DPR) memikul tiga fungsi konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Di tengah dinamika politik—dari transisi Reformasi, gelombang digitalisasi, pandemi, hingga agenda transformasi ekonomi—kinerja DPR kerap berada di sorotan: antara harapan publik akan akuntabilitas dan kebutuhan pragmatis menyelesaikan pekerjaan rumah kebijakan. Artikel ini menelusuri kiprah DPR melalui lensa komisi I–XI.
Saya merasa bahwa secara pribadi juga tidak memandang bahwa dalam situasi dan kondisi saat ini tidak menuduh bahwa dia mengidap Paranoid Personality Disorder (Aneh dan Eksentrik), sehingga perlu kita ketahui setiap fungsi kelembagaan yang ada dalam setiap komisi yang ada. Karena perlu adanya kritik Multidimensional terhadap DPR.
Berikut saya coba uraiakan fungsi berdasarkan data dan fakta yang ada, selain pemegang kendali untuk menintegrasikan berbagai kepentingan Rakyat seluruh Indonesia.
Komisi I yaitu menangani tentang isu-isu (Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi & Informatika, Intelijen)
Fungsi & Kiprah Utama
Legislasi:
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) 2022 tonggak regulasi privasi dan keamanan data di era digital.
Pengawasan:
RDP/rapat pengawasan kasus kebocoran data dan tata kelola keamanan siber; evaluasi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan kinerja Kominfo.
Penguatan Minimum Essential Force (MEF) TNI dan pengadaan alutsista, termasuk evaluasi pascakejadian insiden alutsista.
Anggaran:
lokasi untuk Pertahanan (TNI), Kemlu, Kominfo, dan BIN.
Data & Fakta Singkat
UU PDP disahkan 2022; Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara Asia Tenggara dengan kerangka setara GDPR.
Isu strategis: kedaulatan digital, keamanan siber, dan diplomasi ekonomi.
Komisi II yaitu menangani tentang isu-isu (Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan)
Fungsi & Kiprah Utama
Legislasi:
UU Pemekaran Papua 2022: pembentukan provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya (akhir 2022).
Rezim kepemiluan (revisi UU Pemilu/Pilkada) serta isu penataan kelembagaan KPU Bawaslu, DKPP.
Pengawasan:
Sengketa batas wilayah, administrasi kependudukan, layanan pertanahan/ATR.
Anggaran:
Dukungan fiskal untuk penataan DOB dan penyelenggaraan pemilu.
Data & Fakta Singkat
2022: DOB Papua menambah 4 provinsi baru isu krusial: kapasitas birokrasi dan layanan dasar.
Komisi III yaitu menangani tentang isu-isu Negara dalam bidang (Hukum, HAM, Keamanan)
Fungsi & Kiprah Utama
Legislasi:
KUHP 2022 (pembaruan komprehensif hukum pidana).
Revisi UU KPK (2019) dengan dampak luas pada arsitektur pemberantasan korupsi. Pengawasan:
Rapat dengan Polri pada kasus besar (mis. kasus Ferdy Sambo 2022), reformasi kinerja penegak hukum.
Anggaran:
Dukungan untuk Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, LPSK.
Data & Fakta Singkat
KUHP baru menggantikan warisan kolonial; implementasi butuh sosialisasi luas dan regulasi turunan..
Komisi IV yaitu menangani tentang isu-isu Negara dalam bidang (Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan & Perikanan)
Fungsi & Kiprah Utama
Legislasi & Pengawasan:
Panja pupuk bersubsidi dan ketahanan pangan, tata kelola impor/produksi beras.
Isu food estate dan deforestasi; tata kelola perikanan (kuota, illegal fishing).
Anggaran:
Dukungan ke Kementan, KLHK (untuk sektor terkait), dan KKP.
Data & Fakta Singkat
Krisis pangan global pascapandemi mendorong penajaman program benih, pupuk, dan diversifikasi pangan.
Komisi V yaitu menangani tentang isu-isu Negara dalam bidang (Infrastruktur & Transportasi, Desa)
Fungsi & Kiprah Utama
Pengawasan & Anggaran:
Evaluasi mudik Lebaran tiap tahun (keselamatan, tarif, kapasitas).
Proyek IKN (infrastruktur dasar), jalan tol, bendungan, konektivitas udara/laut.
Implementasi Dana Desa (sinergi dengan Kemendes PDTT).
Legislasi:
Harmonisasi aturan jalan, keselamatan transportasi, dan perumahan rakyat.
Data & Fakta Singkat
Rapat dengan Kemenhub dan PUPR rutin membahas keselamatan penerbangan/kereta serta mitigasi bencana infrastruktur.
Komisi VI (Perdagangan, Perindustrian, Investasi, BUMN, Koperasi & UMKM)
Fungsi & Kiprah Utama
Pengawasan:
Krisis minyak goreng (2022) RDP dengan Kemendag, KPPU, dan pelaku usaha; penindakan ekspor CPO.
Restrukturisasi Garuda Indonesia dan tata kelola BUMN strategis.
Legislasi & Anggaran:
Penguatan ekosistem UMKM, hilirisasi industri, dan dukungan fiskal untuk BUMN.
Data & Fakta Singkat
Intervensi pasar (HET, DMO) dipantau ketat; BUMN jadi instrumen proyek strategis nasional.
Komisi VII yaitu menangani tentang isu-isu Negara dalam bidang (Energi & SDA, Riset/Teknologi, Lingkungan)
Fungsi & Kiprah Utama
Legislasi:
Revisi UU Minerba (2020) perizinan tambang, divestasi, nilai tambah.
Pembahasan RUU EBT (progres lambat; krusial bagi transisi energi).
Pengawasan:
Kenaikan BBM 2022, subsidi energi, kinerja Pertamina dan PLN, blackout listrik.
Transformasi kelembagaan iptek (pengintegrasian ke BRIN).
Data & Fakta Singkat
Subsidi energi menyerap ratusan triliun saat fluktuasi harga minyak; tekanan percepatan energi terbarukan meningkat.
Komisi VIII yaitu menangani tentang isu-isu Negara dalam bidang (Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Anak, Penanggulangan Bencana)
Fungsi & Kiprah Utama
Legislasi:
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 momen penting perlindungan korban.
Pengawasan:
Penyelenggaraan Haji (kuota, biaya, pelayanan) dan tata kelola dana haji.
Respons bencana bersama BNPB dan Basarnas; penguatan perlindungan sosial.
Data & Fakta Singkat
Kenaikan dan normalisasi kuota haji pascapandemi memerlukan koordinasi lintas kementerian.
Komisi IX yaitu menangani tentang isu-isu Negara dalam bidang (Kesehatan, Ketenagakerjaan)
Fungsi & Kiprah Utama
Legislasi:
UU Kesehatan 2023 (omnibus) reformasi layanan, SDM kesehatan, perizinan, telemedisin.
Pengawasan:
Penanganan COVID-19, BPJS Kesehatan (iuran–manfaat), PHK dan kondisi pekerja, keselamatan kerja.
Data & Fakta Singkat
Transformasi layanan primer (puskesmas) dan digitalisasi kesehatan menjadi fokus pascaregulasi 2023.
Komisi X yaitu menangani tentang isu-isu Negara dalam bidang (Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi, Pariwisata & Ekraf)
Fungsi & Kiprah Utama
Legislasi:
UU Keolahragaan 2022; pembahasan RUU Sisdiknas (belum disahkan per 2024).
Pengawasan:
Kurikulum Merdeka, pendanaan pendidikan (20% APBN), ekosistem Kampus Merdeka, kualitas guru/dosen, akreditasi.
Pemulihan pariwisata & ekraf pascapandemi (event internasional, destinasi super prioritas).
Data & Fakta Singkat
Belanja fungsi pendidikan ~20% APBN secara konstitusional; isu krusial: ketimpangan kualitas dan relevansi lulusan.
Komisi XI yaitu menangani tentang isu-isu Negara dalam bidang (Keuangan, Perbankan, Perencanaan Pembangunan)
Fungsi & Kiprah Utama
Legislasi:
UU HPP 2021 (reformasi pajak) dan UU P2SK 2023 (penguatan sektor keuangan, inklusivitas, stabilitas).
Anggaran:
Pembahasan RAPBN/APBN tahunan, defisit, pembiayaan, dan prioritas belanja.
Pengawasan:
Kinerja BI, OJK, LPS, Bappenas, dan Kemenkeu; respons krisis dan stabilitas makro.
Data & Fakta Singkat
P2SK memperluas mandat OJK/LPS dan memperkuat kerangka resolusi lembaga keuangan.
Implikasi bagi peningkatan aksi konvergensi dalam naungan Pendidikan
- Governance & Kepatuhan Data (Komisi I): UU PDP menuntut pesantren/PTKI menerapkan tata kelola data santri/mahasiswa, SOP insiden siber, dan perjanjian pemrosesan data dengan vendor EdTech.
- Kebijakan Wilayah & Akses (Komisi II): DOB Papua mendorong redistribusi layanan pendidikan; prodi MPI perlu meneliti model layanan pendidikan Islam di wilayah baru.
- Etika & Kepastian Hukum (Komisi III): Implementasi KUHP dan TPKS berdampak pada tata kelola kasus disiplin/kekerasan seksual di kampus; pentingnya unit layanan terpadu (ULP).
- Ketahanan Pangan & Ekologi Kampus (Komisi IV): Program kemandirian pangan pesantren dapat bersinergi dengan program Kementan/KKP.
- Infrastruktur & Keselamatan (Komisi V): Akses transportasi memengaruhi mobilitas dosen/mahasiswa dan KKN; mitigasi risiko perjalanan akademik.
- Kemitraan BUMN & UMKM (Komisi VI): Link and match kewirausahaan mahasiswa (inkubator, pembiayaan BUMN/CSR).
- Transisi Energi Kampus (Komisi VII): Efisiensi energi, PLTS atap untuk kampus/pesantren; literasi ekoteologi dalam kurikulum MPI.
- Moderasi Beragama & Perlindungan (Komisi VIII): Integrasi modul pencegahan kekerasan seksual dan moderasi beragama; tata kelola haji sebagai studi kasus manajemen layanan besar.
- Kesehatan Kampus & Ketenagakerjaan (Komisi IX): Manajemen risiko kesehatan, BPJS, K3 untuk laboratorium dan kegiatan lapangan.
- Mutu Pendidikan (Komisi X): Penguatan Merdeka Belajar, akreditasi, pengembangan dosen, micro-credentials; kolaborasi dengan ekraf & pariwisata untuk daya saing lulusan.
- Keberlanjutan Pembiayaan (Komisi XI): Riset pendanaan pendidikan (beasiswa LPDP, insentif pajak R&D), serta tata kelola keuangan kampus berbasis manajemen risiko.
DPR menunjukkan kombinasi capaian dan pekerjaan rumah. Sejumlah UU strategis PDP, KUHP, TPKS, P2SK, HPP adalah kemajuan signifikan. Namun, konsistensi pengawasan, partisipasi publik yang substansial, dan komunikasi kebijakan yang empatik tetap menjadi tantangan. Bagi ekosistem pendidikan Islam, kuncinya adalah menerjemahkan regulasi menjadi tata kelola kampus/pesantren yang akuntabel, aman, inklusif, dan adaptif sekaligus aktif memberi masukan berbasis riset kepada DPR, agar legislasi pendidikan tidak semata reaktif, tetapi visioner.
Demonstrasi sejak akhir Agustus 2025 menyoroti krisis multidimensional: kegelisahan sosial-ekonomi, ketidakpuasan terhadap legislasi yang dinilai elitis, serta praktik penanganan massa yang memunculkan dugaan pelanggaran HAM. DPR, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan pendidikan publik menghadapi tuntutan untuk memperbaiki mekanisme respons kebijakan, komunikasi, dan perlindungan warga.
Demonstrasi Agustus 2025 harus menjadi momentum refleksi bersama. DPR perlu membuktikan peran representatifnya dengan legislasi terbuka dan pengawasan tegas; aparat harus bergeser dari paradigma represif ke pendekatan humanis; perguruan tinggi dan lembaga pendidikan publik harus tampil sebagai mediator demokratis. Reformasi prosedural dan penguatan literasi demokrasi adalah syarat untuk memastikan demonstrasi tetap menjadi ekspresi sehat, bukan potensi kekerasan.
Masalah inti:
- DPR lamban dan kurang transparan dalam merespons aspirasi demonstran.
- Aparat penegak hukum dituding melakukan tindakan represif.
- Ketidakpahaman publik terhadap substansi kebijakan memicu eskalasi.
- Pendidikan publik, khususnya perguruan tinggi, belum optimal menjadi ruang literasi demokrasi dan advokasi da
Teras
- Demonstrasi Agustus 2025 dipicu oleh isu kebijakan nasional yang dianggap mengabaikan partisipasi publik.
- Dalam sejarah demokrasi Indonesia, protes besar (1998, 2019, 2020, 2022) kerap berhubungan dengan kebijakan DPR yang dipersepsikan elitis.
- Respon aparat berulang kali dikritik oleh Komnas HAM, LSM, dan masyarakat sipil karena berpotensi melanggar hak berkumpul dan berekspresi.
- Mahasiswa dan kelompok pendidikan berperan dominan, menegaskan pentingnya perguruan tinggi sebagai ruang advokasi damai.
Rekomendasi Untuk Aparat Penegak Hukum
- Pendekatan Humanis dan Persuasif
- Perbanyak community policing dan mediasi lapangan sebelum eskalasi.
- Hentikan penggunaan pasal karet untuk mengkriminalisasi demonstran.
- Transparansi Operasi
- Publikasikan protokol operasi pengendalian massa, termasuk standar penggunaan kekuatan.
- Bentuk tim internal–eksternal untuk investigasi cepat dugaan pelanggaran.
- Perlindungan Demonstran
- Jamin akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.
- Sediakan layanan kesehatan darurat di lokasi protes.
Penulis merupakan Mahasiswa S3 Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, juga merupakan Seorang, Akademisi, Pemberdaya Masyarakat Desa, Aktivis muda NU, dan Dosen Tetap STAINU Cianjur.










